Ketegangan di Selat Hormuz yang belum mereda mulai menimbulkan efek domino, tidak hanya pada sektor energi global, tetapi juga pada industri strategis lainnya, termasuk sektor asuransi di Indonesia.
Sebagai jalur utama distribusi energi dunia, setiap gangguan di Selat Hormuz berpotensi mengacaukan rantai pasok global. Apabila pembatasan atau penutupan jalur terus berlangsung, perusahaan logistik harus menyesuaikan rute pengiriman yang lebih panjang dan mahal.
Bagi Indonesia, dampaknya cukup terasa. Negara masih sangat bergantung pada Teluk, dengan sekitar 20–25% kebutuhan minyak dan 30% kebutuhan gas domestik yang berasal dari kawasan ini. Selain energi, Indonesia juga mengimpor sejumlah bahan baku penting, termasuk plastik, pupuk, logam, dan bahan kimia untuk industri manufaktur.
Kepala Departemen Marine & Aviation Indonesia, Re Renny Rahmadi P, menjelaskan bahwa tekanan terhadap sektor asuransi lebih banyak muncul dari dampak tidak langsung konflik. “Yang perlu diwaspadai adalah efek berantai dari gangguan logistik dan kenaikan harga bahan bakar. Hal ini berpotensi memicu inflasi klaim,” ujarnya.
Keterlambatan pengiriman meningkatkan risiko kerusakan barang, terutama untuk komoditas mudah rusak seperti makanan, obat-obatan, dan produk pertanian. Hal ini dapat mendorong peningkatan klaim pada lini asuransi kargo, properti, interupsi bisnis (BI), keterlambatan proyek (DSU), dan risiko kontinjensi lainnya akibat terganggunya operasi bisnis.
Dampak konflik juga meluas ke sektor perdagangan. Risiko gagal bayar meningkat, khususnya untuk pembeli di kawasan konflik. Saat ini, ekspor Indonesia ke Timur Tengah mencapai sekitar 3,5% dari total ekspor nasional.
Selain itu, pembatasan jalur penerbangan ke Timur Tengah, termasuk hub penerbangan utama seperti Qatar dan Uni Emirat Arab, dapat menekan bisnis asuransi perjalanan (travel insurance). Kenaikan biaya impor bahan baku juga memengaruhi biaya perbaikan aset yang diasuransikan, berdampak pada lini bisnis properti, engineering, marine hull, dan aviasi.
Pasar reasuransi global juga semakin selektif dalam menanggung risiko perang. Dalam beberapa kasus, premi untuk risiko perang melonjak drastis. “Kenaikan premi bisa mencapai lebih dari 200%, disertai ketatnya syarat dan ketentuan polis,” jelas Renny.
Dalam kondisi ini, perusahaan asuransi di Indonesia harus lebih adaptif, terutama dalam menyesuaikan strategi underwriting dan mengevaluasi kecukupan premi untuk menghadapi risiko yang meningkat.






Leave a Reply